Selasa, 07 Juni 2011

BENTUK-BENTUK BUMN DALAM UU NO. 1 TAHUN 1995

BAB I

PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG MASALAH.
Dalam rangka penyelenggaraan ekonomi yang menuju kesuatu masyarakat adil dan makmur, maka segala kegiatan ekonomi perlu disinkronisasikan dengan baik dan bijaksana, sehingga dapat mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk menaikkan tingkatan hidup rakyat. Dalam usaha mengadakan sinkronisasi tersebut diatas perlu ditinjau dan ditelaah kembali status dan organisasi dewasa ini dari perusahaan Negara, baik yang berbentuk badan-badan berdasarkan hukum perdata maupun yang berbentuk badan hukum berdasarkan hukum publik (Undang-undang Perusahaan Indonesia/Indonesische Bedrijvenwet, Staatsblad 1927-419).

Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang Komptabilitet Indonesia (Staatsblad 1925-448) melihat sifat dan tujuannya tetap diurus melalui dan berdasarkan anggaran Negara. Akan tetapi apabila dianggap perlu perusahaan tersebut dapat diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang ini. Disamping itu juga Perusahaan-perusahaan Daerah dan perusahaan swasta perlu ditinjau dalam hubungannya dengan usaha mengadakan disinkronisasikan tersebut di atas, agar dengan demikian perkembangan dari perusahaan-perusahaan tersebut dapat disesuaikan dengan sistim ekonomi terpimpin dan segala kegiatannya dapat dilakukan dalam rangka politik ekonomi negara.
Akta perseroan itu harus dibuat dalam bentuk otentik dengan ancaman akan batal. Para pesero diwajibkan untuk mendaftarkan akte itu dalam keseluruhannya beserta izin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. SegaIa sesuatu yang tersebut di atas berlaku terhadap perubahan-perubahan dalam syarat-syarat, atau pada perpanjangan waktu perseroan.
Perusahaa Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Perusahan Negara ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. Perusahaan negara didirikan dengan Peraturan Pemerintah. Perusahaan negara adalah badan hukum yang kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut. Perusahaan negara adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat:
a. memberi jasa,
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum,
c. memupuk pendapatan.
Tujuan perusahaan negara ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur meteriil dan spiritual. Perusahaan negara dipimpin oleh sebuah direksi yang jumlah anggota dan susunannya ditetapkan dalam peraturan pendiriannya. Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia yang diangkat dan diperhentikan oleh Pemerintah.

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT persero (perseroan terbatas).
Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
2. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
3. Dipimpin oleh direksi
4. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
5. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
6. Tidak memperoleh fasilitas Negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
2. PT Garuda Indonesia (Persero)
3. PT Angkasa Pura (Persero)
4. PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
5. PT Tambang Bukit Asam (Persero)
6. PT Aneka Tambang (Persero)
7. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
8. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
9. PT Pos Indonesia (Persero)
10. PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Perseroan-perseroan dikuasai oleh perjanjian pihak-pihak yang bersangkutan, oleh Kitab Undang-undang tentang perseroan dan oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerd.&KUHD). Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Perseroan terbatas tidak mempunyai firma, dan tak memakai nama salah seorang atau lebih dari antara para pesero, melainkan mendapat namanya hanya dari perusahaan saja. Sebelum perseroan tersebut dapat didirikan, akta pendiriannya atau rencana pendiriannya harus disampaikan kepada Gubernur Jenderal atau penguasa yang ditunjuk oleh Presiden untuk memperoleh izinnya. Untuk tiap-tiap perubahan syarat-syarat dan untuk perpanjangan waktu perseroan, harus juga terdapat izin seperti itu.

2. RUMUSAN MASALAH.
Dalam pembahasan makalah ini yang menjadi pokok permasalahan, yaitu tetang perseroan sebagai bentuk perusahaan negara yang berdasarkan undang-undang ditetapkan sebagai bentuk badan usa milik negara. Bentuk badan usaha negara setelah dikeluarkannya undang-undang nomor 1 tahun 1995 adalah perum dan persero. Sedangkan perjan di ubah kedalam bentuk perum atau persero.


BAB II
PEMBAHASAN

1. KEDUDUKAN PERSERO SEBAGAI BADAN USAHA MILIK NEGARA.

Dalam perkembangannya, setelah diundangkannya Undang-Undang No. 19/2003, tentang Badan Usaha Milik Negara, maka yang diakui sebagai BUMN hanyalah berbentuk perum dan perseroan.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :

1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada
umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya;mengejar keuntunga

2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak

3. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh
sektor swasta dan koperasi;

4. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.


Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU No. 19/2003 tersebut, sedangkan perusahaan negara yang masih berbentuk PERJAN, berdasarkan pasal 93 ayat 1 harus segera disesuaikan (dirubah) menjadi berbentuk PERUM atau PT. PERSERO dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan bulan Juni 2005 (2 tahun sejak UU No. 19/2003 diundangkan). Untuk batas waktu perubahan menjadi PERUM atau PT.PERSERO tersebut tidak disebutkan mengenai sanksi apabila lewat dari jangka waktu yang telah ditetapkan.
Menurut UU No. 19/2003 tersebut, yang dimaksud dengan PT. PERSERO adalah: suatu perusahaan yang mana:
1. Merupakan BUMN
2. Berbentuk PT. (sesuai dengan UU No.1/1995 yang diubah dengan UU No. 40/2007)
3. Minimum 51% atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara
4. Melalui penyertaan modal secara langsung (yg ditetapkan melalui Pemerintah
Pemerintah).
Sedangkan ciri-Ciri PT. PERSERO adalah: suatu perusahaan yang makna usahanya untuk memupuk keuntungan, Artinya: bertujuan untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, yang dapat dilakukan dengan cara:
1. pelayanan & pembinaan organisasi yg baik
2. efektif, efisien & ekonomis secara bisnis nyata
3. sesuai dengan prinsip-prinsip biaya akuntansi,
4. pelayanan umum yang baik dan memuaskan
5. bertujuan untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat.
Ciri-ciri khusus lainnya dari PT.PERSERO adalah:
1. Dipimpin oleh suatu Direksi dan diawasi oleh Komisaris (seperti halnya pada PT.
Biasa)
2. Organ perseroan seperti hal nya PT biasa, terdiri dari Direksi, Komisaris dan RUPS
3. Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh
negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan
terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
4. Terdapat Menteri Teknis yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor
tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
5. Pegawainya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta biasa
6. Peranan Pemerintah adalah sebagai pemegang saham dalam perusahaan.
7. Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara
8. Hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata
9. Modal seluruhnya atau sebagian merupakan milik negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan sehingga dimungkinkan adanya join atau mixed enterprise dengan swasta
(nasional dan/atau asing) dan adanya penjualan saham-saham perusahaan milik
negara
10. Status hukumnya sebagai badan hukum perdata, yang berbentuk PT.

Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan oleh Menteri dengan memperhatika ketentuan peraturan perundangan-undangan. Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah :
a. Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
b. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

2. ORGAN PERSERO.
Dalam persero terdapat organ yang mengatur, yaitu:
1. RUPS,
2. Direksi, dan
3. Komisaris.
Dalam persero yang menjadi RUPS adalah menteri, dalam hal ini menteri badan usaha milik negara (BUMN) apabila seluruh saham merupakan milik pemerintah, dan bertindak sebagai pemegang saham apabila sebagian saham merupakan milik perusahaan. Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS. Pihak yang menerima kuasa wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai :
a. perubahan jumlah modal;
b. perubahan anggaran dasar;
c. rencana penggunaan laba;
d. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Persero;
e. investasi dan pembiayaan jangka panjang;
f. kerja sama Persero;
g. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan;
h. pengalihan aktiva.

Pengangkatan dan pemberhentian direksi dilakukan oleh RUPS, dalam hal ini menteri badan usaha milik negara (menteri BUMN). Pemberhentian direksi oleh RUPS menjelaskan alasan-alasan pemberentiannya sebagai anggota maupun sebagai direksi umum. Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero. Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi. Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
1. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta,
dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
2. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan
daerah; dan/atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan dan pemberhentian komisaris juga dilakukan oleh menteri badan usaha milik negara (BUMN). Anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Komposisi Komisaris harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen. Pengangkatan anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya pada waktu pendirian.

Komisaris bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hokum tertentu. Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
1. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau
2. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Persero Terbuka berlaku ketentuan Undang-undang tentang BUMN dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN.
Dengan di keluarkannya undang-unddang nomor 1 tahun 1995 tetang badan usaha milik negara, maka yang termasuk dalam perusahaan negara adalah perusahaan umum dan perusahaaan terbatas (persero). Perero dipimpin oleh direksi, yang dibentuk oleh RUPS yaitu menteri badan usaha milik negara sebagai organ dalam persero. Perusahaan negara yang berbentuk perseroan (persero) tidak dapat bertentangan dengan undang-undang tentang perseroan (undang-undang nomor 1 tahun 1995) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang perusahaan perseroan.
2. SARAN.
Perusahaan perseroan sebagai bentuk perusahaan negara sebaiknya perlu diatur dengan peraturan perundang undangan yang lebih khusus, tanpa mengaitkan dengan undang-undang tentang perseroan pada umumnya.